https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

ABK KM Maulana 23 Dieksploitasi, Komisi IV Desak Perusahaan Diproses Hukum

Samrut Lellolsima | Senin, 05/10/2026 15:57 WIB



Kalau benar terjadi eksploitasi jam kerja dan penyiksaan terhadap kru kapal, ini merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas. Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.

Baca juga :
Legislator Golkar Minta TNI Utamakan Rasa Aman Warga Papua

Usman menilai dugaan kekerasan terhadap para ABK merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku di lapangan.

Menurutnya, perusahaan yang menaungi kapal tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam praktik eksploitasi.

Baca juga :
APBN 2027 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

Desakan itu disampaikan menyusul temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan eksploitasi terhadap kru KM Maulana 23 yang bekerja menangkap cumi-cumi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono sebelumnya mengungkap adanya sejumlah fakta memprihatinkan berdasarkan pemeriksaan di lapangan dan keterangan saksi.

Baca juga :
Legislator PKB: Kuliah Gratis Jangan Hanya Berpihak ke PTN

Para pekerja diduga dipaksa bekerja dalam waktu panjang, termasuk semalaman, tanpa waktu istirahat dan asupan makanan yang memadai. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan target penangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para kru.

“Kalau benar terjadi eksploitasi jam kerja dan penyiksaan terhadap kru kapal, ini merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perusahaan atau individu yang merasa kebal terhadap hukum,” tegas Usman kepada wartawan, Senin (5/10).

Politikus asal NTT itu meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh perusahaan yang menaungi KM Maulana 23. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Usman mengingatkan, pertanggungjawaban hukum tidak boleh hanya dibebankan kepada individu yang melakukan kekerasan terhadap ABK.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Jika ada pihak yang melakukan penyiksaan, harus diproses secara hukum. Kalau perusahaan terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut, tentu harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Menurut Usman, perlindungan terhadap ABK dan pekerja di sektor kelautan dan perikanan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pengawasan terhadap perusahaan perikanan juga perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Jangan sampai target produksi atau keuntungan perusahaan mengorbankan keselamatan dan hak-hak pekerja. Eksploitasi dan penyiksaan terhadap ABK tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” katanya.

Usman berharap proses pemeriksaan kasus KM Maulana 23 dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Harus diproses secara hukum. Perusahaan maupun orang yang terbukti melakukan penyiksaan harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Usman Husin KM Maulana 23 eksploitasi penyiksaan

Terpopuler

Jum'at, 02/10/2026 14:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Italia

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777