https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MK Cari Sutanto, Pejabat yang Teken Suket Gibran

Mutiul Alim | Sabtu, 03/10/2026 14:10 WIB



Di hadapan pejabat Kemendikdasmen, hakim MK Saldi Isra meminta Sutanto dihadirkan, pejabat yang menandatangani surat keterangan Gibran Rakabuming Raka. Mantan Sesditjen Dikdasmen, Sutanto yang menandatangani surat keterangan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Jurnas.com/AI Generated)

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengangkat lembaran surat keterangan (suket) pada sidang lanjutan ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (2/10). Di hadapan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dia meminta Sutanto dihadirkan, pejabat yang menandatangani surat keterangan Gibran.

"Kalau kami memerlukan pak Sutanto untuk dihadirkan, bisa enggak dihadirkan di sini," ujar Saldi kepada pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto tidak tegas meresponnya. Dia hanya mengatakan, "Harus dicek".

Baca juga :
MK Tolak Hadirkan Gibrang di Sidang Gugatan Syarat Cawapres

Sejak awal pekan ini, Jurnas.com terus mencari keberadaan Sutanto. Dari pesan seluler, tidak ada respon sama sekali. Ditanya keberadaan di lingkungan Kemendikdasmen, tidak ada yang tahu sama sekali keberadaanya.

Hanya mendapat kabar, Sutanto yang kini menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama tengah berada di Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, dan konon sulit dihubungi. Padahal, keterangannya diharapkan membantu menguak di balik layar suket ijazah Gibran.

Baca juga :
Tanpa Suket KBRI Canberra, Ijazah Setara Gibran Patgulipat?

Suket yang diteken Sutanto untuk Gibran tertanggal 6 Agustus 2019 saat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Suket menyebutkan sekolah Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akutansi dan Keuangan di Indonesia.

Suket diteken Sutanto hanya kertas selembar yang berisi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua. Kemudian disusul keterangan. Padahal dalam acuannya, berdasarkan contoh suket, seharusnya terstruktur. Mesti ada bagian menimbang, menetapkan dengan isiannya adalah, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama sekolah asal, asal negara, jenis atau jenjang kelulusan, tanggal kelulusan, dan barulah ada penilaian kesetaraan jenjang.

Baca juga :
Ini Cara Mudah Membedakan Ijazah Asli atau Palsu

Tak cuma soal format, durasi proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran juga ganjil. Perwakilan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, salah satu orang yang terlibat dalam penerbitan suket Gibran, secara gamblang merinci kronologi pengajuan yang masuk melalui melalui platform daring (online) e-Layanan yang dilakukan pada 6 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.

Setelah pengajuan tersebut diterima oleh Sekretariat Pusat Informasi SMA & SMK, pada jam dan menit yang sama dokumen Gibran langsung disetujui oleh Aliyas dan Waadarrahman, yang masing-masing menjabat sebagai kepala bagian (kabag) dan kepala sub-bagian (kasubbag) di Direktorat Jenderal PAUD Dasmen.

Bahkan tanpa ada waktu jeda sedetikpun, berkas yang telah disetujui langsung dikembalikan ke sekretariat. Dari sini, Taufiq selaku penilai dari satuan pendidikan kesetaraan sekolah menengah kejuruan (SMK) memberikan tambahan catatan `setuju`.

"Untuk selanjutnya tentu hasil dari penilaian kami diproses oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Taufiq.

Saldi Isra sempat meminta Taufiq membuka kembali data pengajuan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim. Namun, permintaan tersebut tak bersambut sebab platform e-Layanan saat ini sudah mengalami perubahan daripada 2019 lalu.

"Saya juga khawatir kalau buka-buka, malah nanti bermasalah karena kami sudah tidak familiar lagi dengan sistemnya," jawab Taufiq.

Dirjen Gogot, meski belum menduduki jabatan eselon 1 tersebut pada 2019, membenarkan bahwa suket Gibran mulai diajukan pada 6 Agustus 2019. Kala itu, Gibran melampirkan ijazah SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.

Memang, agar disetujui, permohonan suket secara umum mesti melengkapi berbagai dokumen. Yakni: Pas foto; Paspor; Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan atau, perwakilan negeri asing di Indonesia dan atau, surat keterangan dari sekolah asal di luar negeri; Ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah; Transkrip nilai; Struktur program kurikulum; Akta kelahiran; Rapor kelas 1-3 SMP/SMA/SMK; dan Scan rapor tiga tahun terakhir.

"Setelah permohonan masuk, tim pelayanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan," ujar Dirjen Gogot.

Selama proses penilaian, tim Sesditjen PAUD Dasmen idealnya membutuhkan waktu karena mesti melakukan penilaian berlapis. Pertama, penilaian administratif untuk memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip nilai.

Kedua, penilaian substantif yaitu membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional. Makanya, Kemendikdasmen menetapkan waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses suket penyetaraan.

"Standar pelayanan penyetaraan ijazah pada 2018 menetapkan jangka waktu pelayanan selama lima hari kerja. Jangka waktu itu dipahami sebagai standar penyelesaian pelayanan, bukan batas minimum yang mewajibkan setiap proses penyetaraan menunggu hingga hari kelima, melainkan batas waktu maksimal," Gogot menambahkan.

Meski Gogot mengklaim proses penyetaraan pada umumnya bisa berjalan cepat apabila pemohon melengkapi seluruh persyaratan serta tahap penilaian dan verifikasi internal taat prosedur, sayangnya berkas permohonan Gibran menyisakan tanda tanya.

Sebab, Kemendikdasmen yang dulunya masih menggunakan nomenklatur Kemendikbud, hanya menerima certificate of attendance dan transkrip nilai sebagai bukti hasil belajar Gibran di Australia.

Atase Pendidikan KBRI Australia di Canberra, Prof. Yuli Rahmawati menilai hal ini tidak lazim. Hasil tamat belajar di Australia, menurut penuturan Prof. Yuli, biasanya dibuktikan dengan transkrip nilai dan award certificate. Adapun certificate of attendance umumnya digunakan untuk keperluan visa pelajar.

"Kalau begitu, ibu memaknai certificate of attendance ini sebagai apa?" tanya Saldi Isra.

"Yang saya maknai adalah persentase kehadiran selama mengikuti perkuliahan. Sering kali sertifikat itu umumnya dikeluarkan karena permintaan, bukan yang otomatis dikeluarkan oleh universitas," jawab Yuli.

"Pak Taufiq, bapak ada menerima award certificate enggak yang terkait dengan Pak Gibran, di luar certificate of attendance?" tanya Saldi Isra lagi.

"Dari permohonan saat itu tidak ada yang mulia," Taufiq menjawab.

Sidang pada Jumat siang berakhir dengan menyisakan kebingungan. Hakim MK lainnya, Arsul Sani bahkan sampai mengenyitkan dahi. Katanya, surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikbud bersayap untuk dipahami, sebab yang disetarakan ialah pengetahuan Gibran, bukan ijazah.

"Mungkin harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," tutur Arsul.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Rakabuming Raka Polemik Ijazah Gibran

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777