https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Meski APBN Defisit, Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T di Akhir Agustus 2026

Untung Subagja | Jum'at, 18/09/2026 16:05 WIB



Komposisinya, PPh nonmigas tumbuh sehat 16,6%, PPN dan PPnBM tumbuh sangat sehat 38,9% Ilustrasi uang rupiah. (Foto: BI)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 1.409 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Pertumbuhan terjadi pada sejumlah jenis pajak. Pajak penghasilan (PPh) nonmigas tumbuh 16,6%, dan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) meningkat 38,9%.

“Penerimaan pajak Rp 1.409 triliun, pertumbuhannya adalah 24,1%. Komposisinya, PPh nonmigas tumbuh sehat 16,6%, PPN dan PPnBM tumbuh sangat sehat 38,9%,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Baca juga :
Overstay di Australia? Siap-siap Hukuman Penjara Menanti

Kemenkeu menilai kenaikan PPN dan PPnBM sejalan dengan aktivitas konsumsi di dalam negeri. Pertumbuhan transaksi masyarakat membuat penerimaan pajak dari konsumsi barang dan jasa ikut meningkat.

Kondisi tersebut juga terlihat dari sejumlah indikator ekonomi, seperti permintaan semen, listrik, mobil, dan sepeda motor yang masih tumbuh.

Baca juga :
AI Open Source Picu Risiko Serangan Malware Berbahaya

Peningkatan yang lebih tinggi terjadi pada PPh migas yang tumbuh 63,8%. Kenaikan harga migas meningkatkan pendapatan perusahaan di sektor tersebut dan pada akhirnya ikut mendorong penerimaan pajak.

Sementara itu, penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) serta kelompok pajak lainnya mencapai Rp 56,4 triliun. Angka tersebut turun 15,7% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca juga :
Sahroni Desak Polri dan Komdigi Berantas Akun Live Streaming Tawuran

Selain aktivitas ekonomi, Kemenkeu menilai perbaikan administrasi perpajakan ikut mendukung penerimaan tahun ini. Salah satunya melalui penggunaan sistem perpajakan Coretax, sistem yang mengintegrasikan berbagai data dan layanan perpajakan dalam satu platform.

Ia mengatakan Coretax masih terus diperbaiki, tetapi penggunaannya dinilai semakin baik dan membantu proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

APBN 2026 Suahasil Nazara Penerimaan Pajak

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777