Jum'at, 18/09/2026 13:54 WIB

Overstay di Australia? Siap-siap Hukuman Penjara Menanti





Pemerintah Australia menekankan bakal menjatuhkan hukuman penjara bagi wisatawan asing yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), guna memberikan jera

Turis berwisata di Sydney, Australia (Foto: REUTERS/Jaimi Sukacita)

Sydney, Jurnas.com - Pemerintah Australia menekankan bakal menjatuhkan hukuman penjara bagi wisatawan asing yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay), guna memberikan efek jera.

Kebijakan ini disampaikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri Matt Thistlethwaite pada Jumat (18/9) sebagai bagian dari paket pengetatan aturan imigrasi untuk menekan laju migrasi nasional.

Pemerintah Partai Buruh membantah bahwa pengetatan visa ini diambil untuk merespons lonjakan popularitas partai berhaluan kanan One Nation, yang mengusung agenda pemotongan drastis jumlah pendatang.

Thistlethwaite menjelaskan bahwa wisatawan yang melanggar batas izin tinggal akan dimasukkan ke pusat penahanan imigrasi, guna menekan angka turis overstay yang kini mencapai 77.000 orang.

"Begitu kabar beredar, `hei, saya overstay visa turis selama beberapa minggu, saya ditangkap dan menghabiskan beberapa minggu di penahanan imigrasi, tempat itu tidak menyenangkan, dan saya dikembalikan ke negara asal`. Ketika pesan itu meluas, kami yakin efek jera tersebut akan memastikan orang-orang mematuhi ketentuan," ujar Thistlethwaite dikutip dari AFP.

Dia menambahkan bahwa siapapun yang tidak lagi memiliki hak tinggal yang sah di Australia akan menghadapi konsekuensi hukum dan deportasi.

Kebijakan penahanan turis ini menyusul pengumuman reformasi imigrasi oleh Menteri Imigrasi Tony Burke. Pemerintah menyiagakan 100 petugas kepatuhan tambahan serta membuka 250 tempat tidur baru di fasilitas penahanan imigrasi untuk menampung para pelanggar visa.

Kendati demikian, langkah tersebut memicu kritik dari pelaku industri pariwisata dan organisasi hak asasi manusia. Chief Executive Australian Tourism Industry Council, Erin McLeod, menilai narasi penahanan wisatawan dapat merusak reputasi Australia sebagai destinasi yang ramah dan merugikan sektor ekonomi pariwisata.

Kritik senada disampaikan Direktur Kebijakan Refugee Council of Australia, Rebecca Eckard. Dia menyoroti masalah hukum dan keselamatan di dalam pusat penahanan, serta menegaskan bahwa penggunaan penahanan yang bersifat menghukum tidak diperbolehkan di bawah undang-undang keimigrasian Australia.

KEYWORD :

Turis Overstay Pariwisata Australia Regulasi Imigrasi Australia Tony Burke




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :