Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, jual beli kuota, maupun pelonggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Hal itu ditegaskan Yaqut seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut.
Sebaliknya, Yaqut justru mengingaktan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan koruptif dalam setiap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji. Ditegaskan, pelaksanaan haji harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan para jemaah haji.
“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai. Alhamdulillah,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," katanya.
Menurut Yaqut, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tipikor.
"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," katanya.
Yaqut juga menyoroti kerugian keuangan negara Rp 622 miliar yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut menantang KPK membuka secara terang dan membuktikan kerugian keuangan negara tersebut.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang begitu ya," tegasnya.
Yaqut mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," katanya.
Selasa, 18/08/2026 20:27 WIB
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB