Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi.
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota perlawanan oleh Yaqut dan kuasa hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa.
Mellisa Anggraini, salah seorang kuasa hukum Yaqut menyatakan, keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus bukan keputusan yang muncul tiba-tiba ataupun tanpa kajian. Ditegaskan, pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Mellisa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hilir dari evaluasi Haji 2023, kepadatan Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia, perubahan sistem pelayanan Saudi, serta berbagai simulasi dan mitigasi teknis.
"Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024," kata Mellisa.
Dikatakan, penyelenggaraan haji terikat waktu dan tahapan operasional yang tidak dapat ditunda. Untuk itu, kebijakan pembagian kuota haji merupakan pelaksanaan kewenangan atributif menteri agama.
"Dan apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut," tegasnya.
Untuk itu, Mellisa menyatakan pengadilan tipikor tidak berwenang menangani perkara haji yang menyeret kliennya. Dikatakan, penetapan pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang dipersoalkan KPK merupakan keputusan menteri agama berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Untuk itu persoalan yang muncul terkait kebijakan tersebut seharusnya ranah UU Administrasi Pemerintahan bukan UU Tipikor.
"Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan," kata Mellisa.
Apalagi, jaksa KPK dalam surat dakwaannya membangun sifat melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan Yaqut dengan mendalilkan pertentangan terhadap UU Adminstrasi Pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Untuk itu, pengujian terkait sah tidaknya keputusan atau ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan seharusnya menjadi ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan pengadilan tipikor.
"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.
Mellisa menilai jaksa dalam surat dakwaannya telah mencampuradukan antara kewenangan menteri agama menetapkan alokasi kuota tambahan dengan adanya dugaan fee percepatan. Padahal, penentuan siapa jemaah yang mengisi kuota, T0/Tx, Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen merupakan ranah teknis Ditjen PHU.
"Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Mellisa membantah Yaqut menerima USD271.500 dari fee percepatan seperti yang dituduhkan jaksa KPK. Ditegaskan, dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan seolah-olah Yaqut menerima bagian fee sebesar USD271.500. Namun, tetapi tidak menguraikan lebih detail mengenai aliran dana tersebut.
"Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut," paparnya.
Mellisa juga membantah Yaqut memerintahkan anak buahnya menyiapkan USD1 juta untuk Pansus Haji DPR. Dikatakan, surat dakwaan tidak menguraikan kapan perintah tersebut diberikan, kepada siapa, dalam bentuk apa, apa isi perintahnya, bagaimana pelaksanaannya, siapa anggota Pansus yang menerima uang, serta apa hubungan langsung Yaqut dengan uang yang disebut dipersiapkan tersebut.
"Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut," paparnya.
Mellisa menekankan dugaan transaksi atau jual-beli kuota tidak dengan sendirinya lahir karena kebijakan pembagian kuota 50:50. Surat dakwaan justru menggambarkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, pengusulan jemaah oleh PIHK, serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.
"Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan," katanya.
Mellisa menyatakan, UU Nomor 8/2019 telah mengatur secara khusus larangan memperjualbelikan kuota haji beserta ancaman pidananya. Untuk itu, jaksa KPK seharusnya menjelaskan pihak yang melakukan jual beli kuota haji jika mendalilkan adanya transaksi fee atau jual-beli kuota.
"Siapa pelakunya dan bagaimana perbuatannya, serta tidak dapat serta-merta ditarik sebagai akibat dari kebijakan pembagian kuota 50:50," katanya
Mellisa juga menyoroti kerugian keuangan negara Rp 622 miliar yang dituduhkan jaksa. Hal ini lantaran surat dakwaan jaksa tidak menjelaskan apa objek keuangan negara yang benar-benar berkurang atau hilang.
"Kuota haji merupakan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Arab Saudi, bukan uang APBN, bukan barang yang dibeli menggunakan keuangan negara, dan bukan Barang Milik Negara yang memiliki nilai buku," katanya.
Di sisi lain, unsur yang digunakan jaksa dalam penghitungan kerugian justru mencakup fee percepatan yang dibayarkan jemaah serta penerimaan atau keuntungan PIHK. Dana tersebut berasal dari jemaah dan berlangsung dengan PIHK sebagai badan usaha swasta.
"Karena itu, dakwaan harus menjelaskan bagaimana transaksi antara jemaah dan PIHK tersebut secara yuridis dapat berubah menjadi kerugian keuangan negara. Persambungan tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan," paparnya.
Mellisa juga menyebut surat dakwaan jaksa tidak menguraikan adanya mens rea Yaqut dalam pembagian kuota tambahan. Dijelaskan, kebijakan pembagian kuota haji atau adanya pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Untuk itu, surat dakwaan seharusnya menunjukkan perbuatan konkret yang membuktikan kehendak bersama, kesepakatan, atau niat jahat Yaqut untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
"Uraian tersebut tidak ditemukan dalam surat dakwaan," tegasnya.
Tak hanya itu, Mellisa menilai uraian peristiwa dalam surat dakwaan tidak bersesuaian secara utuh dengan kualifikasi tindak pidana korupsi yang diterapkan. Dikatakan, apabila konstruksi penuntut umum adalah adanya transaksi fee percepatan atau jual-beli kuota, hal tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan terpenuhinya Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 UU Tipikor.
"Penuntut Umum tetap harus menguraikan secara mandiri bagaimana rangkaian peristiwa tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan, kerugian keuangan negara, dan hubungan kausal di antara semuanya," katanya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, tim advokat Yaqut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota perlawanan, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara dugaan korupsi kuota haji.
"Dan menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel) serta batal demi hukum, dan menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Selasa, 18/08/2026 20:27 WIB
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB