https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dasco Sebut Perpres Ojol Tak Hanya Atur Angkutan Penumpang

Samrut Lellolsima | Selasa, 18/08/2026 17:36 WIB



Kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. VOI)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring yang mengatur angkutan orang, barang, hingga makanan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, pembahasan Perpres tersebut tidak hanya berfokus pada pengaturan ojek online (ojol) untuk angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan.

Baca juga :
Ketua DPR Sebut Perpres Ojol Diproses Setelah Ada Keputusan Terbaik

“Kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” kata Dasco seusai rapat dengan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan, pengaturan tarif pengiriman barang dan makanan nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara tarif angkutan orang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga :
Dasco Pastikan DPR Sudah Terima Surpres Calon Kepala Bursa Mineral

Adapun para pengemudi transportasi daring nantinya berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dasco menuturkan, setelah proses finalisasi, pemerintah melalui kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan tersebut dengan para pengemudi transportasi daring, organisasi pengemudi, serta perusahaan aplikator.

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI

Harmonisasi itu dilakukan sebelum Perpres tentang transportasi daring tersebut diterbitkan.

“Ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang kesekian kali,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.

“Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan,” kata Supratman seusai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Perpres Ojol ojek online Ketua Harian Partai Gerindra

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777