https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI

Samrut Lellolsima | Selasa, 18/08/2026 13:51 WIB



berdasarkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan, Komisi II menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) Ketua ORI periode 2026-2031 Nuzran Joher. (Foto: Dok. Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan karena terseret kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surat pengusulan nama Nuzran Joher sebagai ketua baru Ombudsman diterima pimpinan DPR dari Komisi II pada 30 Juli 2026.

Baca juga :
Pimpinan DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Penanganan Gempa NTT

Menurut Dasco, berdasarkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan, Komisi II DPR menyampaikan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 18 Agustus 2026.

“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan kata “setuju” oleh para anggota DPR yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, Nuzran Joher resmi ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031.

Baca juga :
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Finalisasi Aturan Ojol pada 18 Agustus

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/7) juga telah menyetujui penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Namun, DPR belum menyampaikan kepada publik nama anggota yang ditetapkan sebagai PAW tersebut.

Hery Susanto sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Hery Susanto kini menjalani proses hukum dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Ketua ORI Nuzran Joher Ombudsman RI Rapat Paripurna

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777