Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Beritasatu.com)
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), setelah Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Para anggota DPR yang hadir kemudian secara serentak menyatakan setuju.
Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada MA.
Komisi III kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh kandidat pada 12-13 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil rapat pleno internal, Komisi III DPR RI menyetujui seluruh nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial,” ujar Habiburokhman.
Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui terdiri atas empat calon untuk kamar pidana, dua calon untuk kamar perdata, dua calon untuk kamar agama, serta tiga calon untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Untuk kamar pidana, nama yang disetujui yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani.
Sementara kamar perdata diisi Nurmaningsih dan Sobandi. Kemudian, Mamat Ruhimat dan Musthofa untuk kamar agama.
Adapun tiga calon hakim agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak yakni L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.
Selain calon hakim agung, DPR juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor pada MA.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu Komisi III DPR dalam menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Dengan persetujuan Rapat Paripurna DPR tersebut, 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc MA selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Rapat Paripurna calon hakim agung hakim ad Hoc MA Sufmi Dasco Ahmad






















