Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, Asgianto, pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026.
Asgianto bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap audit BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Selain Asgianto, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Plg Sekda Muara Enim, Emran Tabrani; Kepala BPKAD Muara Enim, M Tarmizi Ismail; Inspektur Muara Enim, Fera Sari; dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Muara Enim, Ratna Pinarti.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Muara Enim.
Kelima tersangka ialah Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
KPK menyebut dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 ditemukan persoalan dengan nilai melebihi batas materialitas. Temuan itu diduga kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian fee sekitar Rp1,6 miliar.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami peran Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus ini.
Pendalaman dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB