Hari Konstitusi Indonesia yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus (Foto: rudenimsemarang.kemenkumham.go.id)
Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Peringatan ini menjadi momen krusial yang menandai terbentuknya fondasi hukum kenegaraan, tepat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.
Jika pembacaan Teks Proklamasi menjadi simbol lepasnya Indonesia dari belenggu penjajahan secara politik, maka peristiwa 18 Agustus 1945 merupakan tonggak yuridis yang secara resmi mengesahkan keberadaan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat.
Lahirnya Hari Konstitusi tidak lepas dari rapat krusial Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Pejambon (sekarang Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri), para pendiri bangsa merumuskan dan menetapkan tiga keputusan besar yang menentukan arah masa depan bangsa.
Keputusan utama sidang PPKI tersebut adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi tertulis pertama Republik Indonesia.
Naskah UUD 1945 yang disahkan mencakup Pembukaan, yang memuat lima sila Pancasila, serta Batang Tubuh UUD. Selain itu, sidang secara aklamasi memilih serta mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
Langkah penetapan pilar kenegaraan ini dilengkapi dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas-tugas presiden sebelum terbentuknya majelis perwakilan rakyat secara permanen.
Meski peristiwa pengesahan UUD 1945 terjadi pada tahun 1945, penetapan tanggal 18 Agustus sebagai "Hari Konstitusi Republik Indonesia" baru diresmikan secara konstitusional pada tahun 2008.
Mengutip penetapan resminya, langkah ini diprakarsai oleh usulan pimpinan MPR RI periode 2004–2009 dan elemen masyarakat yang ingin menegaskan kembali pentingnya kesadaran berkonstitusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi pada tanggal 10 September 2008. Melalui Keppres tersebut, tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi setiap tahunnya.
Peringatan Hari Konstitusi bukan sekadar mengenang seremoni sejarah, melainkan sarana penegakan ideologi dan hukum dasar dalam kehidupan berbangsa.
UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen pada kurun waktu 1999–2002 untuk menyesuaikan dengan dinamika demokrasi dan tuntutan zaman, namun Pembukaan UUD 1945 dan prinsip-prinsip dasarnya tetap menjadi pedoman utama pilar negara.
Di tengah tantangan globalisasi dan dinamika sosial modern, Hari Konstitusi hadir sebagai pengingat akan pentingnya menjaga supremasi hukum, hak asasi manusia, dan keutuhan NKRI demi mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB