Gedung MPR/DPR RI (Foto: Dok. Deva/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 18 Agustus, bangsa Indonesia tidak hanya memperingati Hari Konstitusi, melainkan juga memperingati Hari Lahir Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Peringatan ini memegang peranan krusial dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia karena menandai awal pembentukan lembaga perwakilan rakyat yang bertugas mengawal konstitusi serta menjaga kedaulatan bangsa.
Lahirnya MPR RI berakar kuat dari keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidang bersejarah pada 18 Agustus 1945.
Tepat sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang di dalamnya menetapkan bahwa kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pada masa awal transisi tersebut, cikal bakal lembaga ini diwujudkan melalui pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu tugas-tugas presiden sebelum majelis perwakilan rakyat dibentuk secara permanen.
Oleh karena momentum bersejarah pada 18 Agustus 1945 itu, tanggal tersebut ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahir resmi MPR RI.
Perjalanan MPR RI mengalami berbagai dinamika seiring perkembangan sejarah dan tata politik Indonesia. Pada kurun waktu awal kemerdekaan hingga era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, wujud kelembagaan MPR terus bertransformasi.
Penataan struktur ketatanegaraan secara mendasar kemudian terjadi pasca-Reformasi melalui empat kali amandemen UUD 1945 yang berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002.
Melalui amandemen konstitusi tersebut, kedudukan dan wewenang MPR RI mengalami penyesuaian signifikan.
MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih Presiden, melainkan menjadi lembaga negara setara yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saat ini, kewenangan utama MPR meliputi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum langsung, serta memutuskan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai aturan konstitusi.
Peringatan Hari Lahir MPR RI setiap 18 Agustus hadir bukan sekadar untuk mengenang tonggak sejarah perwakilan rakyat, melainkan sebagai pengingat akan peran vital MPR dalam menjaga empat pilar kebangsaan, Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Peringatan ini menegaskan kembali komitmen seluruh elemen bangsa untuk merawat demokrasi, mengawal konstitusi, dan memastikan aspiration rakyat tetap menjadi landasan utama pembangunan negara.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB