Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu pada Rabu, 12 Agustus 2026, sampai dengan Kamis, 13 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
"Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 17 Agustus 2026.
Budi mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara.
"Selain itu, pada hari Rabu dan Jum`at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu," pungkasnya.
KPK sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang berkaitan dengan suap proyek pengelolaan limbah.
Perkara ini merupakan pengambangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun 2025-2026. KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Sementara dalam perkara suap ijon proyek, KPK menetapkan Bupati Rajang Lebong, Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo sebagai tersangka penerima.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK mengungkapkan pihak swasta di kasus suap Pemkab Rejang Lebong diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB