Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Ini merupakan pengambangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun 2025-2026.
KPK menemukan bukti baru bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fokri Thobari juga menerima uang dari pihak swasta lain di luar pihak yang telah diungkap dalam konstruksi perkara sebelumnya.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebing tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, 27 Juli 2026.
Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan pemberian uang kepada pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," lanjut Budi.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu. Di antaranya, kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," kata Budi.
Budi menjelaskan KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini. Sementara untuk kasus di Rejang Lebong, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.
Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bupati Rejang Lebong Suap Ijon Proyek Korupsi Pemkot Bengkulu


























