Selasa, 18/08/2026 15:33 WIB

Dasco Pastikan DPR Sudah Terima Surpres Calon Kepala Bursa Mineral





Pada tanggal 10 Agustus 2026, hal calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Dasco mengatakan, Surpres tersebut bernomor R-38 dan tertanggal 10 Agustus 2026. Namun, dia belum menyampaikan nama calon yang diajukan pemerintah untuk menduduki posisi tersebut.

“Pada tanggal 10 Agustus 2026, hal calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Dasco.

Selain itu, Dasco mengungkapkan DPR juga telah menerima Surpres Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

DPR juga telah menerima Surpres terkait calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengumumkan proses pengajuan calon pimpinan BI tersebut.

Dasco menegaskan seluruh surat yang diterima DPR akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Surat Presiden bursa mineral komisioner OJK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :