https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dasco Pastikan DPR Sudah Terima Surpres Calon Kepala Bursa Mineral

Samrut Lellolsima | Selasa, 18/08/2026 14:54 WIB



Pada tanggal 10 Agustus 2026, hal calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI

Dasco mengatakan, Surpres tersebut bernomor R-38 dan tertanggal 10 Agustus 2026. Namun, dia belum menyampaikan nama calon yang diajukan pemerintah untuk menduduki posisi tersebut.

“Pada tanggal 10 Agustus 2026, hal calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Dasco.

Baca juga :
Pimpinan DPR Dorong Relokasi Anggaran untuk Penanganan Gempa NTT

Selain itu, Dasco mengungkapkan DPR juga telah menerima Surpres Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

DPR juga telah menerima Surpres terkait calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI.

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengumumkan proses pengajuan calon pimpinan BI tersebut.

Dasco menegaskan seluruh surat yang diterima DPR akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Surat Presiden bursa mineral komisioner OJK

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777