https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Gery David Sitompul | Selasa, 18/08/2026 19:02 WIB



Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang pembacaan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang dan membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Baca juga :
Doa Menag di Sidang Tahunan: Sadarkan Kami Jika Kritik Benar

"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut.

Yaqut mempertanyakan dasar metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipakai KPK, termasuk soal uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji.

Baca juga :
KPK Berpeluang Hadirkan Anggota DPR Bukhori Yusuf di Sidang Kasus Haji

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.

Baca juga :
Korupsi Kuota Haji, Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," katanya.

Menurut Yaqut, kasus dugaan korupsi kuota haji seharusnya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara bukan pengadilan tipikor.

"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," katanya.

Yaqut menegaskan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, jual beli kuota, ataupun melonggarkan aturan terkait pelaksanaan haji. Sebaliknya, Yaqut selalu menekankan tidak akan menoleransi setiap tindakan korupsi.

"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah," katanya.

Meski demikian, Yaqut menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yaqut memastikan akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Prinsipnya, kami menghargai proses hukum dan saya akan menjalaninya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut mengatakan, dalam sidang hari ini, pihaknya menyampaikan dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Terutama terkait perbuatan Gus Yaqut sebagai menteri agama. Hal ini lantaran dalam seluruh narasi dan deskripsi surat dakwaan jaksa terkait dengan adanya fee percepatan yang kemudian adanya keputusan yang kemudian dilonggarkan agar memperoleh keuntungan.

"Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperrinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut," katanya.

Bahkan, KPK pernah menyatakan tidak ada aliran uang Rp 1 pun kepada Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Padahal, pembagian kuota haji pada 2024 disebut KPK sebagai persoalan paling besar dalam kasus yang menjerat Yaqut dengan kerugian yang awalnya disebut mencapai Rp 1 triliun.

"Ternyata di 2024 sendiri KPK menyebutkan tidak ada aliran Rp 1 pun kepada Gus Yaqut. Kalau kita membaca secara cermat bahwa di dalam dakwaan ataupun di berkas berita, ya, di BAP-nya para saksi itu bahkan KPK menyebutkan pejabat yang ada di tataran Dirjen PHU menerima, tetapi tidak dimasukkan ke dalam list, ya, dan tidak dimuat di dalam pihak yang dipertanggungjawabkan atau yang diperkaya. Sehingga kami melihat ini semakin tidak cermat lagi. Itu kami uraikan tadi terkait itu," katanya.

Selain soal aliran uang, Mellisa juga menyoroti kerugian keuangan negara yang disebutnya sebagai bagian paling menggelitik. Mellisa mempertanyakan sumber uang kerugian negara yang mencapai Rp 622 miliar. Hal ini mengingat KPK sendiri menyatakan, sumber kerugian tersebut merupakan uang jemaah.

"Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah.  Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jemaah. Tentu ini kami juga bukan maksudnya masuk kepada pokok perkara, tetapi mempertanyakan uraian yang itu akan bermanfaat untuk pembelaan bagi Gus Yaqut nanti," paparnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sidang Eksepsi

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777