https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Akan Tertibkan Aplikator yang Belum Terapkan Potongan 8 Persen

Samrut Lellolsima | Kamis, 23/07/2026 16:41 WIB



Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpres-nya. Tapi masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akan menertibkan perusahaan aplikator yang belum menerapkan kebijakan pemotongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, meski skema pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026, implementasinya di lapangan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga :
DPR Pastikan Perpres Ojol Segera Rampung, Tinggal Finalisasi

“Memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Itu salah satu yang tadi disampaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Prasetyo, pemerintah bersama DPR masih akan menggelar satu kali pertemuan lagi dengan perwakilan Koalisi Ojol Nasional sebelum Perpres tersebut difinalisasi.

Baca juga :
Legislator PKS Minta Kemdiktisaintek Susun Peta Kebutuhan SDM Nasional

“Berkenaan dengan masalah Perpres-nya, tadi sudah disampaikan Pak Dasco, sedikit lagi mau kita sempurnakan karena kita masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol,” ujarnya.

Ia menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan substansi Perpres. Pemerintah ingin memastikan aturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh perusahaan aplikator.

Baca juga :
Anggota DPR: Indonesia Harus Perkuat Diplomasi Hadapi Konflik Timur Tengah

“Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpres-nya. Tapi masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan,” tuturnya.

Prasetyo berharap proses finalisasi Perpres dapat segera diselesaikan setelah pertemuan lanjutan dengan Koalisi Ojol Nasional yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Perpres tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi ekosistem transportasi daring, termasuk mengatur pelaksanaan skema pembagian hasil 92:8 antara pengemudi dan aplikator secara konsisten di seluruh platform.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Perpres Ojol potongan tarif 8 persen

Terkini | Kamis, 23/07/2026 18:23 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777