https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari

Gery David Sitompul | Kamis, 23/07/2026 14:32 WIB



Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Donny August Satriayudha pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Donny diperiksa untuk tiga tersangka korporasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DAS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Baca juga :
KPK Periksa Pihak PT Alamjaya Bara Pratama di Kasus Rita Widyasari

Selain Donny, KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Mereka ialah Komisaris PT Abu Jaya Mandiri, Awang Billy Indrawan; Komisaris PT ALF Minindo, Liliana Dewijanti Kurniawan; Direktur PT ALF Minindo, Albert Halim; dan swasta Michelle Halim.

Diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu ialah PT Alamjaya Bara Pratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.

Baca juga :
KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari

KPK menduga ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Baca juga :
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein Terkait Aliran Uang Kasus Rita Widyasari

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Rita Widyasari Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Bupati Kutai Kartanegara

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777