Ilustrasi - peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli, ini sejarah dan maknanya (Foto: Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 23 Juli, masyarakat Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN).
Momen ini bukan sekadar perayaan tahunan biasa, melainkan pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Sejarah penetapan Hari Anak Nasional memiliki rekam jejak panjang yang berakar dari kesadaran pentingnya hak-hak anak sejak masa pasca-kemerdekaan.
Gagasan awal perayaan ini telah muncul sejak era 1950-an. Pada masa itu, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) memprakarsai Peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia yang pertama kali dirayakan pada pertengahan dekade tersebut, tepatnya diselenggarakan pada bulan Juni.
Memasuki era 1970-an hingga 1980-an, tanggal dan penamaan peringatan ini sempat mengalami beberapa kali penyesuaian. Berbagai usulan tanggal muncul dari ragam latar belakang sejarah perjuangan nasional.
Namun, penetapan resmi yang mematenkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional baru terjadi pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Pemilihan tanggal 23 Juli didasarkan pada momentum historis disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal yang sama.
Undang-undang tersebut menjadi tonggak sejarah penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki payung hukum yang secara spesifik mengatur tata kelola kesejahteraan dan perlindungan anak secara menyeluruh.
Sejak saat itu, 23 Juli rutin diperingati setiap tahunnya untuk menggugah kepedulian orang tua, masyarakat, serta pemerintah.
Peringatan ini menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.