https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Minta Polda Lampung Usut Penyalahgunaan Wewenang Kasus BBM

Gery David Sitompul | Rabu, 22/07/2026 20:13 WIB



Polda Lampung dan Polres Way Kanan diminta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara penimbunan BBM. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Komisi III bersama PBHI dan Keluarga Alex Denni. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Polres Way Kanan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bagwa pengaduan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penanganan perkara dugaan penimbunan BBM ilegal.

Baca juga :
Legislator PDIP Minta Sudaryono Percepat Pembenahan Tata Kelola MBG

"Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal secara transparan dan akuntabel," ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran etik, Komisi III juga memberi perhatian pada penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum diminta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.

Baca juga :
Pansus: RUU Daerah Kepulauan Harus Mengakomodasi Ekonomi Biru

Habiburokhman menegaskan, proses penegakan hukum tidak semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mengedepankan rasa keadilan. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru agar setiap perkara ditangani secara proporsional dengan melihat seluruh fakta yang ada.

"Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara," tegasnya.

Baca juga :
Usai OTT Bupati Lombok Barat, DPR Ingatkan ASN Jaga Pelayanan Publik

Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani setiap laporan masyarakat. Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun proses penegakan hukum dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Polda Lampung Penimbunan BBM Penyalahgunaan Wewenang

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777