Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem, Nabil Husein Said Amin di Kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa, 23 Juni 2026.
KPK mencecar Nabil terkait aliran uang dalam penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari selaku tersangka.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batubara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
"Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," tambah Budi.
Nabil diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Perusahaan Nabil itu bergerak di sektor pertambangan, minyak & gas yang berbasis di Kalimantan Timur.
Perusahaan tersebut beroperasi khususnya di bidang jasa pengangkutan batu bara (coal hauling) dan memiliki area operasional (site) yang tersebar di beberapa wilayah.
Adapun materi pemeriksaan tersebut turut didalami penyidik terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar, Sukotjo; Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, H. Sunggono.
Kemudian, Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur, H. M. Said Amin; ASN BPKAD Kabupaten Kukar, Aulia Wirahman; dan ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Cici Andini Balfas
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara Gratifikasi Batu Bara



























