Jum'at, 07/08/2026 15:41 WIB

Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran, PUD dan PPTS Perlu Perlindungan Hukum





Pupuk subsidi itu uang negara. Tujuannya membantu petani kecil yang tidak mampu. Karena itu tidak boleh disalahgunakan. Penerimanya harus sesuai yang terdaftar

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan penyaluran pupuk subsidi harus benar-benar diterima petani kecil yang berhak sesuai ketentuan luas lahan dan data dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menurut dia, pupuk subsidi merupakan anggaran negara yang diperuntukkan membantu petani kecil sehingga tidak boleh disalahgunakan maupun disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.

“Pupuk subsidi itu uang negara. Tujuannya membantu petani kecil yang tidak mampu. Karena itu tidak boleh disalahgunakan. Penerimanya harus sesuai yang terdaftar di RDKK. Titik,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Selain menekankan pentingnya penyaluran yang tepat sasaran, Firman juga menyoroti peran strategis Perusahaan Umum Daerah (PUD) dan Penyalur Pupuk Tingkat Satu (PPTS) yang selama hampir dua dekade menjadi ujung tombak distribusi pupuk subsidi sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.

Ia meminta pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PUD dan PPTS agar tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan.

“Mereka ini pahlawan pangan di tingkat desa. Jangan sampai karena kebijakan baru, hak-hak mereka diabaikan. Kita tidak boleh melupakan sejarah. Dulu di era Menteri Koperasi Adi Sasono, terjadi carut-marut Kredit Usaha Tani (KUT) yang gagal bayar dan merugikan negara. PUD dan PPTS hadir untuk mengamankan sistem itu,” ujarnya.

Politikus Golkar itu menilai setiap kebijakan baru di sektor pupuk harus tetap memperhatikan kepastian berusaha dan keberlangsungan lapangan pekerjaan. Menurut dia, kontribusi PUD dan PPTS selama ini layak mendapat penghargaan sekaligus perlindungan dari negara.

Meski demikian, Firman mengingatkan penyaluran pupuk subsidi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun praktik yang melanggar ketentuan.

“Negara hadir untuk melindungi. Jangan sampai yang sudah berjasa selama 20 tahun justru dikorbankan. Tapi saya juga tegas, subsidi PUD dan PPTS tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik tertentu. Siapa yang bersalah dan melanggar aturan harus ditindak tegas,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Firman berharap, pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) di Blora dapat memperkuat tata kelola penyaluran pupuk subsidi agar semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Ia juga mendorong digitalisasi RDKK serta pengawasan berjenjang guna menutup celah penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

“Kalau pupuknya tepat sasaran, petani sejahtera, produksi meningkat, dan swasembada pangan bisa kita wujudkan bersama,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Firman Soebagyo pupuk subsidi swasembada pangan Politikus Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :