Senin, 21/09/2026 16:47 WIB

Baleg DPR Sepakati RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna





Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi

Rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat akhir dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

Seluruh fraksi menyampaikan pandangannya sebelum persetujuan diberikan.

Dasco kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan RUU tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan pun diberikan oleh seluruh peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut memperlihatkan adanya kesamaan perhatian antara DPR dan pemerintah dalam mendorong percepatan reforma agraria, khususnya untuk menangani berbagai persoalan dan konflik pertanahan.

“Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” kata Iman Sukri.

Dalam RUU tersebut, reforma agraria diatur melalui kewenangan negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, sekaligus pengakuan terhadap hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria lainnya.

Pengaturan juga mencakup objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah nonkonflik. Sejumlah kelompok masyarakat mendapat prioritas sebagai penerima, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.

RUU ini turut mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria.

Untuk memperkuat pengawasan, RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas guna memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan efektif.

Sementara dalam penyelesaian konflik agraria, mekanisme yang disiapkan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.

Dengan disepakatinya hasil pembahasan di tingkat Baleg, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan sesuai tahapan pembentukan undang-undang.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Iman Sukri RUU Reforma Agraria rapat paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :