Senin, 21/09/2026 14:38 WIB

Tegas! Korut Takkan Pernah Takut dengan Sanksi Apapun





Korea Utara (Korut) menegaskan tidak akan mentoleransi upaya dari kekuatan asing yang berniat membatasi kerja sama Pyongyang dengan negara-negara lain.

Parade militer merayakan ulang tahun ke-80 berdirinya Partai Buruh Korea yang berkuasa, di Pyongyang, Korea Utara dalam gambar yang dirilis pada 11 Oktober 2025 oleh KCNA via REUTERS.

Seoul, Jurnas.com - Pemerintah Korea Utara (Korut) menegaskan tidak akan mentoleransi upaya dari kekuatan asing yang berniat membatasi kerja sama Pyongyang dengan negara-negara lain.

Korea Utara menyatakan bahwa tidak ada sanksi baru yang mampu menghambat pembangunan maupun pertahanan atas kepentingan intinya, sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi KCNA pada Senin (21/9).

Dikutip dari Reuters, pernyataan juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara tersebut menuding Multilateral Sanctions Monitoring Team (MSMT), kelompok yang terdiri dari 11 negara anggota PBB, telah memfabrikasi laporan.

Laporan tersebut dinilai bertujuan memutuskan secara sepihak bahwa kerja sama ekonomi yang normal dan saling menguntungkan antara Korea Utara dan negara lain sebagai aktivitas ilegal.

Tudingan Pyongyang mengemuka setelah MSMT merilis laporan pada 16 September lalu, yang menyebut Korea Utara terus mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri sebagai bentuk pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.

Kelompok pemantau itu mengestimasikan aktivitas itu menghasilkan pendapatan sekitar USD$450 juta hingga USD$800 juta pada 2025, untuk mendanai program senjata nuklir dan rudal balistiknya.

Dalam laporannya, MSMT mengestimasikan sebanyak 35.600 hingga 101.280 pekerja Korea Utara masih aktif beroperasi di sedikitnya 17 negara, dengan konsentrasi utama di China dan Rusia.

Karena itu, MSMT mendesak seluruh negara untuk segera menegakkan resolusi PBB dengan memulangkan para pekerja Korea Utara serta menolak penerbitan izin kerja baru.

Adapun negara-negara yang tergabung dalam MSMT meliputi Amerika Serikat, Inggris, Korea Selatan, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Belanda.

KEYWORD :

Korea Utara Sanksi MSMT Pekerja Migran Pyongyang Pelanggaran PBB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :