Unjuk rasa Koalisi Ambon Transparan (KAT). Foto: dok. Jurnas
AMBON, Jurnas.com - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali memunculkan pertanyaan serius. Bukan semata soal ada atau tidaknya putusan pengadilan, tetapi menyangkut objek tanah yang akan dieksekusi, riwayat eksekusi sebelumnya, status sebagian lahan, serta keaslian dokumen yang disebut menjadi dasar pembuktian dalam perkara.
Di tengah persoalan tersebut, Pengadilan Negeri Ambon tetap menjadwalkan eksekusi pada 17 September 2026. Sementara Koalisi Ambon Transparan (KAT) bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea menolak pengosongan dan memilih bertahan di lokasi untuk mengawal proses eksekusi.
KAT menyatakan kehadiran mereka bukan untuk membuat kericuhan. Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan karena masih terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu dijelaskan.
Melalui keterangannya, Senin (21/9/2026), KAT mempertanyakan hubungan antara objek yang akan dieksekusi sekarang dengan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tanggal 25 Maret 2011, dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan 6 April 2011.
Menurut pihak keluarga Muskita dan Lokollo, kawasan eks Hotel Anggrek merupakan bagian dari tanah Dati Sopiamaluang yang sebelumnya telah melalui proses eksekusi dan ganti rugi kepada masyarakat yang tinggal di lokasi.
Karena itu, pertanyaan yang dianggap krusial adalah: apakah objek yang akan dieksekusi pada 2026 benar-benar sama dengan objek yang menjadi dasar eksekusi pada 2011?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena KAT menyoroti adanya pelepasan hak atas sebagian lahan kepada sejumlah institusi, antara lain Korem 151/Binaiya, POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, dan Gereja Bethania.
KAT juga mempertanyakan informasi mengenai penerbitan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.
Jika informasi tersebut benar, maka batas setiap bidang dan hubungan hukumnya dengan objek eksekusi menjadi persoalan yang perlu dipastikan secara jelas.
Persoalan lainnya adalah terkait dokumen. Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya melaporkan dugaan persoalan keaslian sejumlah dokumen, termasuk Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tanggal 14 Agustus 1939.
Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta persoalan terkait jenis kertas dan watermark.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam proses penyidikan, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disebut telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti mereka telah terbukti bersalah.
Di sisi lain, PN Ambon tetap menyatakan eksekusi dapat dilaksanakan. Juru Bicara PN Ambon Dedy Lean Sahusilawane menyatakan adanya laporan atau perkara pidana lain tidak otomatis menghentikan eksekusi.
Perkara perdata pihak Markus Sahurilla sendiri telah sampai tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.
Namun, KAT meminta persoalan tidak hanya dibaca dari satu putusan. Menurut mereka, riwayat tanah, eksekusi 2011, pelepasan hak, sertifikat, serta dokumen yang kini dipersoalkan harus dilihat sebagai satu rangkaian.
KAT juga menyinggung perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang berakhir dengan putusan bebas terhadap Meyzen Sahurilla, dengan adanya dissenting opinion dalam majelis hakim.
Dengan demikian, sengketa eks Hotel Anggrek kini mempertemukan dua persoalan sekaligus, yaitu perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi dan proses pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi. KAT pun meminta seluruh keberatan tersebut diperiksa secara transparan.
Inti persoalannya kini bukan sekadar apakah eksekusi memiliki dasar putusan. Yang tidak kalah penting adalah apakah objeknya tepat, batasnya jelas, status bidang-bidangnya tidak tumpang tindih, dan dokumen yang menjadi dasar klaim telah teruji keabsahannya.
Seluruh dugaan pemalsuan dokumen dan persoalan objek eksekusi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, justru karena sejumlah persoalan tersebut masih berjalan, transparansi dan ketelitian menjadi penting agar eksekusi tidak melahirkan sengketa baru.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Eksekusi lahan Eks Hotel Anggrek Simon Latumalea
























