Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijemput Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Febrie akan dibawa ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Saat keluar dari Rutan, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan diborgol. Dia sempat melempar senyum kepada awak media sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memastikan kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan hari ini.
"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan Kami smpaikan menyusul," kata Febri kepada wartawan.
Diketahui, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Kejagung mengungkapkan kasus TPPU Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Meski begitu, Kejagung enggan membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Febrie Adriansyah Kasus TPPU Rutan KPK Kejaksaan Agung


























