Advokat Hotman Paris dalm konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Saya sudah memberitahukan beliau (Febrie), saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya," kata Hotman kepada wartawan.
Hotman mengungkapkan salah satu alasannya mundur sebagai pengacara Febrie karena masalah kesehatan.
Ia mengaku sempat menjalani operasi syarat kejepit atau Hernia Nukleus Pulposus (HNP) di sebuah rumah sakit Singapura pada awal Juli lalu.
"Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," kata Hotman.
Dia mengatakan bahwa dokter juga menyarankan dirinya untuk beristirahat selama dua pekan. Namun Hotman tetap bekerja selama dua pekan terakhir, termasuk mengurus kasus Febrie.
Karena itulah Hotman mengaku penyakitnya semakin parah. Hotman mengatakan bahwa Febrie memaklumi keputusannya mundur.
"Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu syaraf aku itu ke kaki," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.
Kamis, 23/07/2026 14:59 WIB
Kamis, 23/07/2026 14:40 WIB