https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perpres Ojol Ditarget Rampung Pekan Depan, DPR-Pemerintah Finalisasi Aturan

Samrut Lellolsima | Kamis, 23/07/2026 14:25 WIB



Kita menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya. Pengemudi Ojek Online. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com – DPR RI bersama pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek daring (ojol) rampung pada pekan depan. Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi pengemudi maupun perusahaan aplikator.

Finalisasi Perpres dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Rapat turut dihadiri perwakilan Koalisi Ojol Nasional serta sejumlah menteri terkait.

Baca juga :
DPR Pastikan Perpres Ojol Segera Rampung, Tinggal Finalisasi

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco usai rapat.

Menurut Dasco, DPR juga menyerap masukan dari perwakilan pengemudi ojol mengenai implementasi skema pembagian komisi 92:8 antara pengemudi dan aplikator yang telah mulai diterapkan sejak awal Juli.

Baca juga :
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut

“Kita menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan berdasarkan laporan Koalisi Ojol Nasional, sebagian besar perusahaan aplikator telah menerapkan skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sejak 1 Juli 2026, meski Perpres sebagai dasar hukumnya belum diterbitkan.

Baca juga :
Pimpinan DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset di Masa Reses

Namun demikian, masih terdapat sejumlah aplikator yang belum menerapkan ketentuan tersebut. Masukan itu, kata Prasetyo, akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres.

“Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpresnya,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan DPR dan pemerintah akan menggelar satu kali lagi pertemuan final sebelum Perpres diterbitkan.

“Minggu depan. Biar segera selesai semua,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari unsur pemerintah hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kemudian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Perpres tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh ekosistem transportasi daring, termasuk terkait skema pembagian komisi, perlindungan pengemudi, dan hubungan antara aplikator dengan mitranya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Perpres Ojol ojek online potongan tarif 8 persen

Terkini | Kamis, 23/07/2026 17:59 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777