Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan tinda pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Febrie diperiksa selama kurang lebih 11 jam, sejak puku 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan. Dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata Hotman di Kantor Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini hanya terkait kasus di PT Asabri. Sementara terkait dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN dan PT Krakatau Steel, tidak dilakukan pemeriksaan.
Dia mengatakan kliennya telah memberikan jawaban dengan baik kepada penyidik. Kejagung juga memutuskan belum menahan Febrie.
"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," kata Hotman.
Hotman menjelaskan, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan sejumlah aset dan dugaan aliran uang yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Hotman, Febrie membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang maupun penguasaan aset.
Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar oleh Febrie dari pengusaha Tan Kian.
"Satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M lebih, jawabannya tidak," kata Hotman.
Selain itu, penyidik juga mendalami keterkaitan Febrie dengan Kafe De’Clan, rumah di kawasan Sentul, serta sebuah money changer yang sebelumnya sempat digeledah penyidik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut keputusan dilakukan penahanan atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejagung menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.