https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung

Gery David Sitompul | Jum'at, 17/07/2026 17:14 WIB



Kortas Tipidkor Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti tiga perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung pada Jumat, (17/7). Kapuspenkum Anang Supriatna memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti tiga perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat, 17 Juli 2026.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periwode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

"Pada hari ini proses tersebut (pengalihan) tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dengan barang bukti elektronik dan barang bukti non elektronik kepada Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Boro Windu di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.

Baca juga :
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta.

"Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Boro.

Baca juga :
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK

Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan kelanjutan dari penyerahan administrasi yang dilakukan polisi pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu.

Sementara itu, Kabir Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, bukti elektronik, logam mulia juga uang tunai.

Baca juga :
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah

Rinciannya, uang tunai sebesar Rp6.059.506.200, 6.370.921 dolar Amerika Serikat, 16.068.804 dolar Singapura, dan 74 batang emas seberat 74 kilo gram.

"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya," kata Budi.

Budi menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara ini.

"Ini merupakan wujud secara sinergitas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia tetap mengedepankan etika kelembagaan dan nurani di dalam proses penyidikan," kata Budi.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel.

Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Kejagung juga telah menunjuk sembilan jaksa sebagai anggota tim khusus untuk mengusut perkara Febrie. Dari sembilan jaksa tersebut, mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung juga menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Febrie Adriansyah Kejaksaan Agung Kortas Tipidkor Polri

Terkini | Jum'at, 17/07/2026 18:55 WIB

Humanika

Timbangan Amal Auto Penuh, Ini 7 Kebiasaan Kecil yang Berpahala Besar

Gaya Hidup

Studi Ungkap Alasan Wanita Terlihat Lebih Jago Multitasking daripada Pria

News

Legislator NasDem Sebut KemenP2MI Sigap Tangani Aduan Pekerja Migran

News

China-Pakistan Serukan Iran dan AS untuk Menghentikan Permusuhan

News

Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung

News

Berantas Rokok Ilegal Lebih Efektif Ketimbang Tambah Beban Pajak

News

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka

News

Trump Kesal Dikritik Netanyahu Soal Penjualan F-35 ke Turkiye

Humanika

Ini 6 Amalan yang Bisa Menerangi Gelapnya Alam Kubur Kamu Kelak

News

Puji Sistem Digital Inkop TKBM, Wamenaker Ingatkan Pentingnya Prioritas K3

News

Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO

News

Legislator PKB Desak Pertamina Segera Normalisasi Distribusi BBM di Sumut

News

DPR Soroti Selisih Harga BBM yang Picu Penyalahgunaan Subsidi

News

Baleg DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum Berkeadilan

News

KPK Cecar Anggota BPK Bobby Terkait Pengaturan Audit Muara Enim

News

KPK Selesaikan Laporan Amplop Raja Juli, Penyidikan Kasus Tetap Jalan

Gaya Hidup

Bahaya Asap Kebakaran Hutan, Bisa Rusak Paru-paru, Jantung hingga Otak

Olahraga

Ternyata Ini Alasan Ada Perebutan Peringkat Tiga Piala Dunia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777