Ilustrasi - menikah (Foto: kontrakhukum)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam pernikahan Islam, keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun sahnya perkawinan yang tidak boleh diabaikan.
Secara urutan nasab, ayah kandung memegang posisi tertinggi sebagai Wali Mujbir yang memiliki hak utama untuk menikahkan anak perempuannya.
Namun, tidak jarang ditemukan kasus ayah kandung enggan, menolak, atau mempersulit diri untuk menjadi wali nikah tanpa alasan syar`i yang jelas.
Kondisi ini sering kali membuat calon pengantin perempuan berada dalam posisi serba salah dan cemas akan keabsahan pernikahannya.
Bagaimana hukum Islam dan hukum positif di Indonesia memandang fenomena ayah kandung yang enggan menjadi wali nikah ini? Berikut ulasan lengkapnya.
Dalam fikih Islam, seorang wali yang menolak atau enggan menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya padahal calon suaminya sudah sekufu (setara) dan si wanita rida disebut sebagai Wali Adhal.
Islam melarang keras sikap adhal ini karena dinilai merugikan hak seorang wanita untuk membangun rumah tangga yang sah. Rasulullah SAW bersabda:
"Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (HR. Tirmidzi).
Jika ayah kandung tetap bersikeras menolak tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, maka hak perwaliannya secara hukum Islam dianggap gugur dan beralih kepada sultan atau penguasa yang diwakili oleh hakim.
Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan. Dengan demikian, orang yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kemudian kakek dari ayah, dan seterusnya dari garis keturunan ayah ke atas.
Jika mereka semua tidak bisa menjadi wali nikah karena alasan tertentu yang diperbolehkan, maka wali nikah dapat dilakukan oleh saudara kandung laki-laki (kakak dan lain-lain).
Berikut urutan wali nikah dalam Islam dimulai dari wali nasab, yaitu kerabat laki-laki dari garis ayah. Urutannya secara umum adalah:
1. Ayah kandung.
2. Kakek dari garis ayah.
3. Saudara laki-laki kandung.
4. Saudara laki-laki seayah.
5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki.
6. Paman dari garis ayah.
7. Kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan nasab.
Apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat atau tidak dapat menjalankan kewaliannya, maka kewenangan tersebut dapat beralih kepada wali hakim.
Dasar mengenai pentingnya wali terdapat dalam hadis Rasulullah SAW, "Tidak sah nikah tanpa wali." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Solusi Jika Ayah Menolak Menjadi Wali
Melansir dari detik, pernikahan menjelaskan bahwa Islam memberikan beberapa jalan keluar apabila terjadi penolakan dari wali.
1. Mengutamakan Musyawarah
Langkah pertama yang dianjurkan adalah melakukan dialog secara baik dengan ayah atau wali.
Calon pengantin bersama keluarga dapat menjelaskan alasan memilih pasangan serta meminta pendapat tokoh keluarga atau ulama agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam banyak kasus, komunikasi yang baik mampu menghilangkan kesalahpahaman.
2. Melibatkan Tokoh Agama atau Mediator
Jika musyawarah belum membuahkan hasil, keluarga dapat meminta bantuan ustaz, ulama, penghulu, atau tokoh masyarakat yang dihormati untuk menjadi penengah.
3. Mengajukan Penetapan Wali Hakim
Apabila terbukti wali menolak tanpa alasan syar`i atau tidak bersedia menikahkan meski calon mempelai telah memenuhi syarat, maka kewenangan perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim.
Di Indonesia, mekanisme ini dilakukan melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan biasanya memerlukan penetapan dari Pengadilan Agama sebelum akad nikah dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Jum'at, 17/07/2026 17:14 WIB