Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja (kanan) saat taklimat media di gedung Kemdiktisaintek (Foto: Habib/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meminta setiap perguruan tinggi agar membekali setiap mahasiswa baru dengan materi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PPKPT).
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja mengatakan bahwa pembekalan materi tersebut mesti dilakukan berkala, sebagai bentuk implementasi dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT.
"Artinya setiap tahun itu ada mahasiswa baru, bisa jadi yang mahasiswa baru ini belum tentu tauterkait dengan hal ini (PPKPT)," kata Beny dalam taklimat media di Gedung Kemdiktisaintek, pada Selasa (19/5).
Karenanya, Beny menyampaikan bahwa pembekalan materi PPKPT wajib diberikan mengingat masih banyaknya yang belum menyadari batasan tindakan kekerasan dan sering berlindung di balik dalih gurauan.
"Banyak yang masih belum memahami bahwa tindakan tertentu yang dianggap biasa itu ternyata sudah masuk dalam kategori kekerasan. Banyak yang merasa `loh saya kan bercanda`, padahal itu bukan bercanda lagi," ujarnya menyontohkan.
Beny juga menjelaskan bahwa melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, cakupan penangannya diperluas.
Jika sebelumnya aturan hanya berfokus pada kekerasan seksual, kini terdapat enam bentuk kekerasan yang diantisipasi, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Aturan ini turut mengikat seluruh ekosistem kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga mitra perguruan tinggi.
"Jadi intinya selama interaksi itu terkait dalam kegiatan tridharma pendidikan tinggi baik dalam kampus ataupun di luar kampus itu juga masuk kategori yang bisa ditangani ya oleh Satgas PPKPT," katanya.
Kemdiktisaintek juga meminta perguruan tinggi yang sebelumnya telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kini perlu menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru menjadi Satgas PPKPT.
"Perguruan tinggi yang sudah punya Satgas PPKS harus menyesuaikan dengan peraturan terbaru menjadi Satgas PPKPT. Karena yang ditangani tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lainnya," katanya.
Berdasarkan data Kemdiktisaintek, kata Beny, 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia saat ini telah memiliki Satgas. Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tercatat baru 2.551 kampus yang telah membentuk Satgas dari total sekitar 4.000 perguruan tinggi secara nasional.
"Semua perguruan tinggi negeri itu sudah punya satgas tapi memang namanya masih ada yang PPKS atau sudah ada yang berubah jadi PPKPT," katanya.
Beny menambahkan bahwa perguruan tinggi dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) apabila terdapat kasus yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kampus.
"Kalau ada kasus yang tidak bisa ditangani oleh kampus, tentunya bisa menghubungi Itjen yang juga memiliki kanal pengaduan," ujar Beny.
Selasa, 19/05/2026 13:31 WIB