https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

Samrut Lellolsima | Selasa, 19/05/2026 17:43 WIB



Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada kamar militer di MA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Dok. Sinpo)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.

Hal itu disampaikan Sjafrie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5), merespons pertanyaan anggota dewan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Baca juga :
Komisi I Bahas Geopolitik-Pasukan di Timteng bersama Menhan

“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” kata Sjafrie.

Dia menegaskan bahwa peradilan militer tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman kepada prajurit yang terbukti bersalah, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Baca juga :
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Andrie Yunus

Menurut dia, sejumlah perwira tinggi TNI juga pernah dijatuhi hukuman berat melalui mekanisme peradilan militer.

“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu,” ujarnya.

Baca juga :
Pasukan TNI Bisa Ditarik jika UNIFIL Tidak Mampu Lindungi Prajurit

Sjafrie juga menekankan bahwa sistem peradilan militer memiliki integritas tinggi dan terus diperkuat melalui keterlibatan berbagai lembaga penegak hukum.

“Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada kamar militer di Mahkamah Agung,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus.

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin peradilan militer air keras prajurit TNI

Terkini | Selasa, 19/05/2026 17:58 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777