Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pembebasan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional dekat Pulau Siprus.
Dalam pernyataan sikapnya dari Madinah, Selasa (19/5), Rieke menegaskan bahwa persoalan hak asasi manusia (HAM) tidak boleh tersandera oleh kepentingan geopolitik.
“Bebaskan 5 WNI! HAM jangan tersandera geopolitik,” tegas Rieke.
Ia menjelaskan, dari total sembilan WNI yang mengikuti misi kemanusiaan tersebut, lima orang dilaporkan ditahan, sementara empat lainnya selamat dan masih melanjutkan pelayaran.
Lima WNI yang ditahan terdiri dari Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, Rahendro Herubowo dari iNews/CNN, serta relawan Rumah Zakat Andi Angga Prasadewa.
Sementara empat WNI yang dilaporkan selamat yakni Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu dari Dompet Dhuafa, Asad Aras Muhammad dari Spirit of Aqso, serta Hendro Prasetyo dari SMART 171.
Rieke mengapresiasi langkah cepat pemerintah Indonesia dalam merespons insiden tersebut, meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Menurut dia, Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan kecaman resmi dan melakukan koordinasi melalui sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di antaranya Ankara, Kairo, Amman, Istanbul, dan Roma.
“Pemerintah juga menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan dukungan medis, serta terus menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, dan ICRC,” ujarnya.
Politikus PDIP itu juga menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum internasional dalam insiden tersebut.
Pertama, kata dia, terjadi penahanan sewenang-wenang karena penangkapan dilakukan di perairan internasional, bukan wilayah yurisdiksi Israel. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Kedua, Rieke menyoroti dugaan pelanggaran terhadap perlindungan jurnalis di wilayah konflik. Empat dari lima WNI yang ditahan merupakan jurnalis sipil yang semestinya mendapat perlindungan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006.
Ketiga, ia menyebut adanya penghalangan bantuan kemanusiaan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 23 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949.
“Tindakan menghalangi kapal yang membawa bantuan untuk warga sipil Gaza merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Rieke mendorong pemerintah memperkuat diplomasi jalur belakang (back channel) dengan Turki, Qatar, Mesir, dan Swiss untuk memastikan kondisi serta lokasi penahanan para WNI.
Selain itu, ia meminta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) segera memperoleh akses penuh ke lokasi penahanan guna mencegah penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
Rieke juga mendorong pemerintah melaporkan kasus tersebut ke Dewan HAM PBB melalui mekanisme Special Procedures, termasuk kepada Working Group on Arbitrary Detention dan Special Rapporteur on the situation of human rights in the Palestinian territories.
Di sisi lain, ia mengajak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok untuk membangun tekanan kolektif terhadap Israel.
“Saya mendukung pimpinan dan seluruh anggota Komisi XIII DPR RI untuk terus melakukan pengawasan aktif dan memberikan pendampingan politik yang konstruktif kepada pemerintah, agar upaya pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan,” tandasnya.
Selasa, 19/05/2026 13:31 WIB