https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara Perkara Korupsi

Gery David Sitompul | Selasa, 19/05/2026 15:56 WIB



Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya memperkuat kepastian hukum saat meghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya memperkuat kepastian hukum saat meghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikannya saat memimpin agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama para narasumber ahli dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam forum tersebut, Bob Hasan menyampaikan bahwa Baleg DPR RI tengah mendalami persoalan mendasar terkait mekanisme penentuan kerugian negara yang belakangan memunculkan disparitas penafsiran di lapangan.

Baca juga :
Komisi X DPR Apresiasi Piala Presiden Libatkan Klub Liga 4 dari 38 Provinsi

Menurutnya, situasi itu menjadi semakin relevan di tengah perkembangan hukum terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 serta terbitnya surat edaran Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang membuka ruang lebih luas bagi pihak di luar lembaga negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

“Pandangan para ahli sangat dibutuhkan untuk membedah kedudukan mandatory BPK sebagai lembaga otoritatif deklaratif berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, sekaligus menyusun standarisasi metodologi yang ideal agar tidak terjadi disparitas angka kerugian negara maupun sengketa kepastian hukum,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Baca juga :
Legislator PDIP: Bebaskan 5 WNI, HAM Jangan Tersandera Geopolitik

Sebagai informasi, agenda tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dan ahli di bidang hukum serta audit keuangan negara, di antaranya Romli Atmasasmita, Amin Sunaryadi, Firman Wijaya, Agung Firman Sampurna, hingga Alexander Marwata. Bob Hasan menjelaskan, kehadiran Agung Firman Sampurna dinilai penting karena pengalamannya sebagai Ketua BPK RI periode 2019–2022 serta kompetensinya di bidang audit keuangan negara.

Menurutnya, perspektif dari institusi pemeriksa keuangan negara diperlukan untuk memperjelas posisi konstitusional BPK dalam menentukan kerugian negara. Sementara itu, pengalaman Alexander Marwata selama hampir satu dekade di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dapat memberikan gambaran empiris mengenai dampak pluralisme lembaga audit terhadap efektivitas penanganan perkara korupsi di lapangan.

Baca juga :
Pemerintah Diminta Tegas Sikapi Penculikan Aktivis dan Jurnalis Indonesia

Bob Hasan menyoroti bahwa tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi kriminalisasi yang justru harus dihindari dalam agenda besar pemberantasan korupsi nasional.

“Persoalan ini sebenarnya tidak terlalu rumit. Yang diperlukan adalah political will dan kesadaran bersama bahwa pemberantasan korupsi merupakan kepentingan negara yang sangat mendesak hari-hari ini,” tegasnya.

Terakhir, ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh penegakan hukum yang tegas, tetapi juga oleh sistem hukum yang jelas, konsisten, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penanganan perkara korupsi dan tuntutan reformasi sistem audit negara, Baleg DPR RI menilai evaluasi terhadap implementasi UU Tipikor menjadi langkah penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus menjaga prinsip keadilan hukum.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi

Terkini | Selasa, 19/05/2026 16:10 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777