https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Suami Bupati Pekalongan Bungkam Usai Diperiksa KPK

Gery David Sitompul | Rabu, 29/04/2026 17:54 WIB



Anggota DPR RI sekaligus suami dari Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu, bungkam usai diperiksa KPK pada Rabu (29/4). Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI sekaligus suami dari Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 29 April 2026.

Ashraff diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lain yang menjerat istrinya. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT. Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024.

Dia diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.54 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tak ada yang ia sampaikan kepada awak media terkait materi pemeriksaannya hari ini.

Baca juga :
KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Untuk diketahui, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Baca juga :
KPK Panggil Eks Wakil Bupati Pekalongan Terkait Kasus Fadia Arafiq

Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.

Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.

Baca juga :
KPK Panggil Anggota DPRD hingga Pimpinan Bank BPD Jateng

KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Jas Outsourching Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ashraff Abu

Terkini | Rabu, 29/04/2026 19:41 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777