Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto terkait dugaan aliran fee proyek kepada Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
Soeko Dwi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh Maidi dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Selasa, 28 April 2026.
“Terkait dengan perkara Madiun, hari ini tim juga melakukan pemeriksaan di Surakarta. Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada wali kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.
Selain aliran fee proyek, KPK juga mendalami saksi soal dugaan pemerasan dengan modus kamuflase dana CSR yang uangnya tidak digunakan dengan semestinya oleh Maidi.
“Yang kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah kota Madiun,” ujar dia.
Materi tersebut turut didalami KPK kepada lima saksi lainnya yaitu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi; Agus Tri Sukamto selaku ASN di Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga); Dwi Setyo Nugroho selaku ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA).
Kemudian, Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Madiun; dan Hendriyani Kurtinawati selaku swasta.
Untuk diketahui, KPK memproses hukum Wali Kota Madiun Maidi, orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus yang menyeret Maidi dan kawan-kawan ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2026. KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.
KPK mengungkapkan ada dua klaster pada kasus ini, yakni terkait dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menemukan adanya dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta.
Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Rabu, 29/04/2026 15:57 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB