Ilustrasi anggota pendukung Palestine Action di Inggris (Foto: AP)
London, Jurnas.com - Pengacara pemerintah Inggris mendesak Pengadilan Tinggi London untuk membatalkan putusan hakim, yang sebelumnya mencabut larangan pemerintah terhadap kelompok pro-Palestina, Palestine Action.
Dalam upaya banding tersebut, pihak pemerintah menyatakan bahwa deskripsi hakim sebelumnya mengenai dampak larangan terhadap hak asasi manusia sepenuhnya "berlebihan dan salah".
Larangan ini awalnya diberlakukan pada Juli tahun lalu setelah aktivis kelompok tersebut membobol pangkalan angkatan udara di Inggris selatan, dan menyebabkan kerusakan bernilai jutaan poundsterling pada dua pesawat tempur sebagai bentuk protes terhadap serangan militer Israel di Gaza.
James Eadie, yang mewakili Kementerian Dalam Negeri berargumen bahwa pengadilan gagal mempertimbangkan bahwa parlemen telah menganggap larangan tersebut efektif sekaligus tepat.
“Perlindungan keamanan nasional dan masyarakat dari terorisme merupakan hal sentral (dalam larangan tersebut),” tulis Eadie dalam berkas pengajuannya ke pengadilan sebagaimana dikutip dari AFP pada Rabu (29/4).
Pemerintahan Partai Buruh di bawah Perdana Menteri Keir Starmer memasukkan Palestine Action ke dalam daftar hitam yang juga mencakup kelompok militan Hamas dan Hezbollah.
Status ini menjadikan keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok tersebut sebagai tindak pidana yang diancam hukuman hingga 14 tahun penjara berdasarkan undang-undang terorisme.
Eadie menegaskan bahwa hukum pidana biasa terbukti gagal mencegah eskalasi aktivitas kelompok tersebut, yang dia nilai sudah melampaui batas protes sipil.
“Garis antara kriminalitas, terkadang kriminalitas yang disertai kekerasan, dan terorisme bukanlah garis yang jelas,” ujar Eadie di ruang sidang.
Pada sidang Februari lalu, Pengadilan Tinggi sempat memenangkan gugatan yang diajukan oleh pendiri kelompok tersebut, Huda Ammori. Panel tiga hakim saat itu memutuskan bahwa pelarangan tersebut merupakan "gangguan yang sangat signifikan terhadap hak kebebasan berbicara dan kebebasan berkumpul."
Sejak didirikan pada 2020, Palestine Action menargetkan pabrik-pabrik senjata, terutama milik perusahaan pertahanan Israel, Elbit Systems, dengan tujuan menghentikan keterlibatan global dalam rezim apartheid Israel.
Larangan tersebut sebelumnya telah memicu penangkapan ribuan pendukung kelompok ini sebelum akhirnya dibatalkan oleh pengadilan. Sidang banding pemerintah ini dijadwalkan akan berlanjut hingga Kamis mendatang, untuk menentukan apakah Palestine Action akan kembali masuk ke dalam daftar organisasi terlarang.
Rabu, 29/04/2026 14:01 WIB
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB