https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Vaza Diva | Sabtu, 25/04/2026 10:15 WIB



Berikut daftar harga emas batangan terbaru berdasarkan pecahan. Ilustrasi - emas Antam (Foto: emitennews)

Jakarta, Jurnas.com - Harga emas batangan produksi Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Sabtu (24/4) pagi sekitar pukul 08.50 WIB mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 per gram.

Sebelumnya berada di angka Rp2.805.000, kini naik menjadi Rp2.825.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback), yang saat ini tercatat mencapai Rp2.636.000 per gram.

Baca juga :
Doa Hari Sabtu yang Diajarkan dalam Islam

Perlu diketahui bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga :
Studi Ungkap Inti Bumi Bocorkan Emas, Ilmuwan Temukan Jejaknya dalam Lava

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Baca juga :
6 Tips Jitu Hadapi Fenomena `Saturday Scaries` agar Liburan Tetap Tenang

Berikut daftar harga emas batangan terbaru berdasarkan pecahan:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.462.500

Harga emas 1 gram: Rp2.825.000

Harga emas 2 gram: Rp5.590.000

Harga emas 3 gram: Rp8.360.000

Harga emas 5 gram: Rp13.900.000

Harga emas 10 gram: Rp27.745.000

Harga emas 25 gram: Rp69.237.000

Harga emas 50 gram: Rp138.395.000

Harga emas 100 gram: Rp276.712.000

Harga emas 250 gram: Rp691.515.000

Harga emas 500 gram: Rp1.382.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.765.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai aturan yang sama, yaitu sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak tersebut. (ant)

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Emas Antam Aneka Tambang Logam Mulia hari Sabtu harga emas

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777