https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Gugatan Dikabulkan, Arcteryx Komit Dukung Iklim Usaha Positif di Indonesia

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 27/03/2026 08:29 WIB



Hasil ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga. Arcteryx Brand Store Emporium Melbourne, Australia. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) menyampaikan apresiasinya atas putusan yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx di Pengadilan Niaga.

Gugatan tersebut terekait pendaftaran merek Logo Arc’teryx  di Indonesia oleh perusahaan asal Tiongkok yang tidak mendapatkan persetujuan dari Arc`teryx.

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Arc’teryx adalah merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx. Pengadilan juga menyatakan pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Baca juga :
Arkeolog Temukan Ratusan Emas era Dinasti Abbasiyah di Saudi

Arc’teryx menilai, putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 itu memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara. Hal ini berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan dari Arc`teryx terhadap perusahaan asal Tiongkok yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia.” ucap Cameron Clark, Vice President of Legal, Arc’teryx melalui keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca juga :
Ilmuwan Ungkap "Algoritma Alam" Daun Chinese Money Plant, Polanya Presisi

Arc’teryx berharap putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun.

“Putusan ini juga mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa,” kata Cameron Clark.

Baca juga :
Kemdiktisaintek Wajibkan Kampus Bekali Mahasiswa Baru Materi PPKPT
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pendaftaran Merek Pengadilan Niaga Cameron Clark

Terkini | Selasa, 19/05/2026 20:14 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777