https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Nama Dicatut untuk Hoaks, Menteri HAM Siap Tempuh Jalur Hukum

Syafira | Jum'at, 27/03/2026 05:35 WIB



Nama Menteri HAM Natalius Pigai dicatut untuk hoaks korupsi dan kasus air keras. Ini reaksinya. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.

Jakarta, Jurnas.com- Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong (hoaks) yang mencatut namanya di berbagai platform digital. Langkah ini diambil menyusul maraknya narasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pigai dengan tegas membantah sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya, terutama terkait isu korupsi dan kasus penyiraman air keras. Ia memastikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, baik dalam forum resmi maupun komunikasi publik.

“Hoaks! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong bertentangan dengan hukum,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

Kementerian HAM mengidentifikasi beberapa narasi palsu yang tersebar luas, di antaranya: Klaim bahwa Pigai menyebut “Yaqut korupsi sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM”.

Pernyataan yang menyebut ia mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan seluruh tahanan korupsi sebagai tahanan rumah. Ada juga narasi yang menyatakan kasus penyiraman air keras merupakan “kebodohan korban” dan tidak berkaitan dengan HAM. Pigai menegaskan seluruh kutipan tersebut tidak benar dan tidak pernah ia sampaikan dalam konteks apa pun.

Baca juga :
Menteri Pigai Usul Bentuk Dinas Gizi Daerah untuk Awasi Program MBG

Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian HAM telah melakukan penelusuran terhadap sumber penyebaran hoaks tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah akun media sosial yang diduga terlibat, baik di Instagram maupun Facebook. Menurut Pigai, penyebaran informasi palsu ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Pigai menyatakan pihaknya tengah mempelajari langkah hukum yang bisa ditempuh, termasuk kemungkinan melaporkan para pembuat dan penyebar hoaks kepada aparat penegak hukum. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya negara dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya disinformasi.

Baca juga :
Menteri Pigai Soroti Keracunan Massal MBG, Pastikan Pemenuhan Hak Anak

Kementerian HAM juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Publik diminta untuk selalu memverifikasi sumber informasi sebelum membagikannya. Selain itu, masyarakat dianjurkan merujuk pada kanal resmi pemerintah guna mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi publik yang kredibel sekaligus mendorong terciptanya ekosistem komunikasi digital yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai Air Keras Langkah Hukum

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777