https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kementan Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Gery David Sitompul | Kamis, 30/10/2025 13:28 WIB



Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang terbit Oktober. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tersangka dimaksud ialah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Heri Sudarmanto. Penetapan Heri sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang terbit Oktober.

“Benar. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Heri Sudarmanto sudah pernah dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan pemerasan pengurusan izin RPTKA pada 11 Juni 2025 lalu.

Untuk diketahui, KPK menyebut terdapat lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Baca juga :
KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker

Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Delapan tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Baca juga :
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK: Fokus Saja di Persidangan

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Tetapkan Tersangka Eks Sekjen Kementan Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerj

Terkini | Jum'at, 17/07/2026 19:19 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777