Kamis, 07/05/2026 17:22 WIB

KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker





KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemenaker, Christianus Heru Widyanto.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Christianus Heru Widyanto.

Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sebelumnya menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, alias Noel. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.

Selain itu, KPK juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3, Zuhri Ferdeli; serta tiga pihak swasta bernama John Hendrik, Elisabeth Meta Suryani dan Theo Dora Setiono.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang menjerat Immanuel Ebenezer. Ketiga tersangka, yakni, CFH, HR, dan SMS, juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka baru tersebut adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemudian, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan K3 Sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :