https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kasus Ekspor, CPO Prabowo Selamatkan APBN Rp13,25 Triliun

Mutiul Alim | Selasa, 21/10/2025 01:01 WIB



Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus ekspor CPO. Jaksa Agung Burhanuddin ST menyerahkan uang pengganti Rp13,25 triliun dari kasus ekspor CPO (Foto: Ist/Setneg)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pindana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

Serah terima tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10).

Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga :
Prabowo Naik Traktor saat Panen Raya Jagung di Tuban

Dia menyebut penyerahan uang pengganti itu merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan," kata Presiden Prabowo dilansir dari laman Sekretariat Negara.

Baca juga :
Prabowo Ungkap Bakal Ada Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan terkait hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO.

Dia menekankan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

Baca juga :
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara

"Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun)," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.

"Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” kata Jaksa Agung.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus CPO Presiden Prabowo Keuangan Negara

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777