https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rincian Barang dan Uang Indra Kenz yang Disita Polri

Syafira | Rabu, 11/05/2022 16:15 WIB



Sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz telah disita Polri. Ini rinciannya. Indra Kenz beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir. Sejumlah aset mulai dari barang hingga uang telah disita penyidik.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Selain itu, Gatot juga menyebutkan barang bukti lain yang telah disita penyidik dari Indra Kenz berupa 12 jam tangan mewah dari berbagai merek. Diantaranya, Audemars Piguet 26331ST K14278 ROC dan Audemars Piguet JT 1203K/1220.

Baca juga :
Dua Kasus Ini Bikin Warga Jepang Rugi Rp35 Triliun sepanjang 2025

Kemudian, Richard Mille RM 035-02-738, Richard Mille RM 055-766, Richard Mille 011 FM/20 Tachymeter/6201, Richard Mille RM 30 1408, Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Rolex Oyster Perpetual DW 4310 AD 3 5, Rolex Type Oyster Perpetual Date GMT Master II.

"Ada jam tangan merek Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388, Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 dan Tag Heuer Type Aquaracer Calibre 7," sambungnya.

Baca juga :
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan PT BIG Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.

"Juga uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," beber Gatot.

Baca juga :
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Nurhadi Senilai Rp1,6 Miliar

Kata Gatot, penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz. Mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara.

"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Indra Kenz Investasi Bodong Sita Aset

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777