Sabtu, 11/05/2024 18:07 WIB

Urgensi Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 untuk Penguatan DPD dan Capres Perseorangan

Pemilu bukan hanya menjadi instrumen konversi suara menjadi kursi, tetapi juga dapat menentukan arah sistem pemerintahan yang dibangun di masa depan.

Pimpinan PURT DPD RI dan senator dari Kalimantan Utara, Hasan Basri. Fot: dpd/jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Urgensi amandemen ke-5 UUD NRI `45 yang saat ini banyak diminta masyarakat karena untuk penguatan DPD RI sebagai lembaga tinggi negara dan Calon Presiden (Capres) perseorangan.

"Sesuai dengan aspirasi dari daerah-daerah, masyarakat menginginkan adanya penguatan kewenangan DPD dan calon yang berasal dari perseorangan," kata Pimpinan PURT DPD dalam catatan kritisnya yang diterima jurnas.com di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Hasan Basri mengatakan, sejak kelahirannya hingga saat ini, eksistensi kewenangan DPD masih mejadi sorotan. Bahkan kedudukannya pun dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masing tidak jelas.

"Dalam hal kewenangan, DPD sama sekali tidak memiliki kekuasaan apapun, selain hanya memberikan pertimbangan, usul, ataupun saran kepada DPR," ujarnya.

Pengaturan dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan DPD tidak diatur secara komprehensif dan sangat sumir sebagaimana tertuang dalam Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 22F ayat (2) ataupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.

Sedangkan dalam hal Calon Presiden dan Wakil Presiden, sistem pengisian jabatan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945 dianggap Hasan Basri sebagai salah satu bentuk batasan berdemokrasi.

Padahal dalam prinsip demokrasi konstitusional, tidak diperkenankan pembatasan-pembatasan yang mengebiri substansi demokrasi.

Menurutnya, Pemilu bukan hanya menjadi instrumen konversi suara menjadi kursi, tetapi juga dapat menentukan arah sistem pemerintahan yang dibangun di masa depan.

"Berbeda dengan negara Filipina yang menggunakan sistem presidensial secara murni, pemilihan presiden dan parlemen merupakan dua hal yang berbeda," katanya.

Di sana, lanjut Hasan Basri, setiap individu dapat mengajukan diri sebagai calon presiden, tanpa harus mendapat dukungan dari legislatif. Sehingga presiden terpilih, benar-benar presiden yang diusulkan dan dipilih sendiri oleh rakyatnya.

Begitu juga dengan negara Amerika Latin yang menganut sistem presidensial multipartai, tidak menggunakan ambang batas pencalonan presiden.

"Bahkan di Brazil membolehkan calon independen bertarung dalam pemilihan presiden," ujar senator dari Kalimantan Utara ini.

Selain itu, lanjut Hasan Basri, urgensi amandemen ke-5 UUD NRI 1945 prosesnya telah melalui kajian ilmiah di hampir 75 perguruan tinggi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar demokratisasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat diwujudkan. Gagasan tersebut pun didukung hasil survei LSI yang menyimpulkan bahwa sebagian rakyat Indonesia menginginkan adanya capres perseorangan sebagai jalur alternatif selain jalur partai politik.

"Dengan demikian, menjadi bukti alasan kuat sebagai awal untuk dijadikan argumen pendukung untuk dilakukannya Amandemen ke-5 UUD NRI 1945," kata Hasan Basri.

KEYWORD :

DPD PURT amandemen ke-5 UUD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :