Sabtu, 27/04/2024 08:23 WIB

Penyuap Anggota DPRD Jambi Ditahan di Rutan KPK

Penyidik KPK membawa Paut dari Jambi. Setibanya di markas KPK, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka penyuap Anggota DPRD Jambi, pengusaha Paut Syakarin saat tiba di Gedung KPK. (Baju Putih).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Paut Syakarin, tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Ia diduga sebagai pihak yang menyuap para anggota DPRD Jambi.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai 27 Agustus 2021," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/8).

Penyidik KPK membawa Paut dari Jambi. Setibanya di markas KPK, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum ditahan Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK," kata Setyo.

Dalam kasus ini, Paut diduga sebagai pemberi dana sebagai tambahan `uang ketok palu` untung anggota komisi III DPRD Jambi. Dia diduga memberikan uang sekitar Rp 2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota komisi III DPRD Jambi.

Uang itu dimaksud agar perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

Sebelumnya, KPK menahan empat anggota DPRD Jambi dalam kasus ini. Mereka semua yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arifin.

Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang `ketok palu`. Tiap tersangka mendapatkan uang dengan nominal berbeda. Fahrurrozi dan Zainul mendapatkan Rp375 juta dari jatah `ketok palu` itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp275 juta.

KEYWORD :

KPK Suap RAPBD Jambi DPRD ketok palu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :