Kamis, 16/05/2024 06:25 WIB

Suap DAK Labuhanbatu Utara, Dua mantan Politisi PPP Dieksekusi

Keduanya merupakan terpidana kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Terpidana kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara itu akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (5/8).

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

KPK juga akan menagih hukuman denda Rp200 juta kepada Irgan. Uang pidana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi juga mengeksekusi mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Dia dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," tutur Ali.

Puji menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Eksekusi Puji mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6Juli 2021.

KPK juga akan menagih hukuman denda Rp200 juta kepada Puji. Hukuman Puji bakal ditambah dengan dua bulan kurungan jika denda itu tidak dibayar.

KEYWORD :

KPK Suap DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :