Sabtu, 27/04/2024 10:54 WIB

DPR: Tax Amnesty Jilid II Salah Satu Cara Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara

Wacana pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid II diapresiasi kalangan dewan. Usulan yang dihembuskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani itu dinilai bisa mendorong kepatuhan bagi wajib pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Dok. Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Wacana pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid II diapresiasi kalangan dewan. Usulan yang dihembuskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani itu dinilai bisa mendorong kepatuhan bagi wajib pajak.

“Tax ratio di Indonesia saat ini masih rendah. Bahkan  beberapa tahun terakhir hanya berada di kisaran 10 persen ke bawah. Ini menyebabkan defisit anggaran meningkat. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19, yang masih membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi. Kita membutuhkan terobosan peningkatan pendapatan untuk menekan pertambahan utang dengan cara yang tidak memberatkan,”  jelas anggota Komisi XI DPR RI, M. Sarmuji kepada wartawan, Senin (5/7).

Hal ini, lanjutnya, juga diperlukan untuk memenuhi ketentuan UU  2/2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Tax Amnesty yang kembali diajukan pemerintah, lewat Menteri Keuangan, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak negara,” kata Sarmuji. 

Tax Amnesty seperti usulan Menkeu ini akan dibahas pemerintah bersama Komisi XI DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, revisi UU KUP ini akan membahas sejumlah tarif pajak seperti Pajak.

Revisi UU ini juga  akan mengatur tentang PPN, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). 

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” tegas Sarmuji. 

Komisi XI DPR RI, lanjutnya, juga mengapresiasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan pemerintah tahun 2016 karena sukses dengan jumlah deklarasi harta mencapai Rp 4.884,26 triliun. 

Tax Amnesty akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak yang mengikuti program. Apalagi setelah adanya tax amnesty, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional,” tandasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan  juga menyatakan bahwa reformasi perpajakan mendesak untuk segera dilakukan agar terciptanya sistem pajak yang adil, sehat dan efisien.

Melalui reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat guna mendukung program pembangunan nasional.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR Tax Amnesty Kemenkeu Pajak Sri Mulyani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :